Ulama ahlussunnah wal jama ah merekomendasikan empat madzhab yang boleh diikuti oleh umat Islam dalam bidang fiqih Yakni : 1. Madzhab Syafi I 2. Madzhab Maliki 3. Madzhab Hanafi dan 4. Madzhab Hambali Acuannya karena memang keempat madzhab ini terbukti bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
1. Buku Fiqih 5 Mazhab Bismillahirahmanirahim Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya dan memohon ampunan dari-Nya serta meminta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan diri dan kejelekan amalan kita. Siapa yang Allah tunjuki, maka tak akan ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang Allah sesatkan maka tak ada yang
Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus. [1]
Baca Juga. Pembahasan qunut memang menjadi topik di empat mahzab berbeda. Akan tetapi, menurut mayoritas ulama, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam mujtahidin, qunut memiliki hukum sunnah. Hal tersebut juga disebutkan oleh Imam Nawawi (w 676 H) dalam al-Majmu; Mahzab kami (syafi’i) bahwasanya qunut itu dianjurkan (mustahab) baik
Mazhab empat yang terkenal, yaitu Hana , Maliki, Sya ’i dan Hanbali berbeda-beda pendapatnya dalam memandang murabahah . Pandangan tersebut antara lain: pertama , Mazhab Maliki membolehkan
.